Translate :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
MOHON MAAF PEMILIK BLOG TIDAK BISA MEMBANTU SEPENUHNYA DALAM INFORMASI YANG SAHABAT BUTUHKAN, JIKA ADA ILMU YANG SALAH SOBAT BISA MEMBERI LINK WEB YANG BENARNYA DI BLOG INI, syukron

Tips dan Triks Blog

  • 1>> Pasang Buku Tamu
  • 2>> Pasang Jadwal Sholat
  • 3>> 10 Tips Meningkatkan Traffic Blog
  • 4>> Membuat Label Animasi/Tag Cloud
  • 5>> Tambah Visitor (Pengunjung) Flag
  • 6>> Pasang Widget Translator
  • 7>> Tambah GoogleFriendConnect
  • 8>> Tambah ChatBox
  • 9>> Menambah Gadget Jumlah Pengunjung
  • 10>> Pasang Halaman Facebook
  • 11>> Pasang Banner Pengunjung Online
  • 12>> Mengetahui Jumlah Pengunjung In The World
  • 13>> Menambah GoogleMaps
  • 14>> Memasang Widget Networked Blog
  • 15>> Memasang Yahoo Messenger
  • 16>> Tips SEO mempercepat terdeteksi
  • 17>> Memasang Gadget Visitor Alexa
  • 18>> Memasang Buku Tamu (2)
  • 19>> Memasang Widget Ramalan Cuaca(2)
  • 20>> Menambah Efek-efek asik
  • 21>> Mempercepat Kinerja Blog
  • 22>> Tips Memunculkan Blog Di Search Engine
  • 23>> Menampilkan Blog di Facebook
  • 24>> Pengertian Baclink
  • 25>> Menambah Feedmap
  • 26>> Cara Meningkatkan Pengujung Blog
  • 27>> Tiga Cara Verifikasi Paypal
  • 28>> Membuat Banner Animasi
  • 29>> Membuat Refresh di Blog
  • 30>> Membuat FansPage Facebook
  • 31>> Cara Daftar Paypal (Free) Gratis
  • 32>> Verifikasi Paypal
  • 33>> Pasang Kabar Berita (News)
  • 34>> Pasang Buku Tamu Tersembunyi+Widget
  • 35>> Cara Cek Kecepatan Website-mu
  • 36>> Cara Cek Kecepatan Loading Website-mu (2)
  • 37>> Cara Membuat Efek Marquee(teks&gambar berjalan)
  • 38>> Apakah Social Bookmark
  • 39>> Membuat Banner Fans by bannerfans.com (2)
  • 40>> Hubungkan Web-mu dengan Messenger Pingbox(2)
  • 41>> Membuat Tombol Hide-Show gadget
  • 42>> Membuat Widget Related Post Thumbnail pada Blog
  • 43>> Fungsi dari SiteMeter/Counter
  • 44>> Cobalah AutoBacklink yang satu ini
  • 45>> Pasang Related Post (Postingan terakhir)
  • 46>> Memasang form post berlangganan via e-mail
  • 47>> Membuat Artikel Terkait
  • 48>> Pasang Statistik Pengunjung Online by Widgeo
  • 49>> 10 Tempat Nongkrong blogger/WP
  • 50>> Apakah Sosial Bookmarking itu?
  • 51>> Pilihan Kode Warna HTML
  • 52>> Menampilkan IP Address Pengunjung Web
  • 53>> Verifikasi Paypal Free
  • 54>> Waspadai E-mail Palsu Paypal
  • 55>> Membuat Tab View Dengan Jquery
  • 56>> SMS Gratis via Facebook.com
  • 57>> Membuat Dropcap di Postingan
  • 58>> Membuat Navigasi Breadcrumb
  • 59>> AUTO BACKLINK Top Margotop
  • 60>> Berapakah Harga Blog Sahabat?
  • 61>> Ada 6 Alasan Traffic Blog Menurun
  • 62>> Ada 324 Backlink in Minuteupdate
  • 63>> Daftarkan Web Sahabat di Engginer ini
  • 64>> Membuat Label Sphere/Label Animasi
  • 65>> Google Dynamic Feed
  • 66>> Link Otomatis Baik tidak ?
  • Home » » Haramkah Menikah dengan Orang Ahmadiyah

    Haramkah Menikah dengan Orang Ahmadiyah

    Sudah Dilihat : Kali
    Assalamu''alaikum Ustadz

    Selama ini saya sering mendengar bahwa ahmadiyah adalah aliran sesat dan sering mendapatkan hujatan dari masyarakat luas.

    Baru terakhir kemarin ini masalah tersebut muncul dan berakhir. masalah ini mungkin bukan masalah yang aneh lagi untuk umat Islam karena sering terjadi hal seperti demikian.

    Sampai-sampai saya mendengar bahwa Ahmadiah itu sesat, jadi bila ada wanita atau pria di luar ahmadiyah menikah dengan orang Ahmadiyah, maka pernikahannya tersebut tidak sah atau disebut juga haram apakah itu benar?

    Yang berkata demikian adalah masyarakat di luar Ahmadiah. Apakah seorang muslim menikah dengan muslim yang lain yang berbeda aliran itu haram meskipun sah? Apakah berbedaan aliran itu merupakan halangan untuk menjalin hubungan? Bila itu sudah terjadi apakah anak yang dikandungnya pun itu haram?

    Hanya itu yang ingin saya tanyakan.....

    Terimakasih Ustadz

    Wassalamu''alaikum
    jawaban

    Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Yang secara jelas diharamkan adalah perkawinan antara seorang muslim dengan seorang non muslim. Pernikahan antar agama secara umum disepakati oleh para ulama atas keharamannya.

    Dengan satu pengecualian, yaitu laki-laki muslim dibenarkan untuk menikahi wanita ahli kitab. Bab tentang masalah ini sudah seringkali kami bahas dalam rubrik ini. Silahkan lakukan penelusuran sendiri.

    Tinggal masalahnya adalah: apakah seorang yang ikut aliran sesat semacam Ahmadiyah itu termasuk muslim atau kafir?

    Kalau dianggap masih muslim, tentu secara hukum syariah, tidak ada masalah untuk menikah dengan mereka. Tapi kalau dianggap sebagai non muslim, maka jelas sekali hukumnya haram.

    Jadi titik pangkal permasalahannya ada pada status keIslaman mereka. Apakah para pengikut aliran sesat Ahmadiyah ini masih bisa dibilang muslim ataukah sudah sah dibilang kafir?

    Vonis Kafir Wewenang Negara

    Tentu saja masalah ini tidak bisa diselesaikan lewat opini, atauungkapan secara lisan dari tokoh tertentu.Sesuai prosedurnya, vonis kafir itu baru akan berlaku manakala ada sebuah institusiresmi, dalam hal ini negara, yang menjatuhkannya.

    Salah satu fungsi sebuah negara dalam sistem hukum syariah adalahmenetapkan kekafiran seseorang atau suatu aliran. Itulah yang dahulu dilakukanoleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ''anhu dalam kapasitasnya sebagai khalifah kepada para pembangkang syariah zakat. Vonis murtad beliau keluarkan atas nama negara, dan pasukan pembasmi kemurtadan beliau kirim menuju wilayah-wilayah yang penduduknya tidak mau bayar zakat.

    Kira-kira kalau kita bandingkan dengan negara di zaman sekarang ini adalah bahwa seorang kepala negara punya wewenang untuk menetapkan perang dengan negara lain. Hak itu ada pada dirinya sebagai eksekutif yang kerjanya memang mengeksekusi.

    Sedangkan sebagai warga negara biasa, tidak ada seorang pun yang berhak memaklumatkan perang dengan negara lain secara sah.

    Maka memaklumatkan kekafiran seseorang atau suatu aliran, juga harus dilakukan oleh seorang kepala negara. Seharusnya yang terjadi untuk kasus Ahmadiyah ini Kepala negara secara sah menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah adalah kafir dan tidak berhak mengaku sebagai bagian dari umat Islam.

    Tentunya keputusan seorang kepala negara tidak tiba-tiba diteken begitu saja. Harus ada klarifikasi, persidangan dan juga dialog. Persis yang dahulu dilakukan oleh para wali ketika memimpin umat di pulau Jawa ini. Ketika ada oknum yang mengajarkan aliran sesat, di mana dirinya mengaku telah menyatu dengan Allah (wihdatul wujud), maka biang kerok penyebar ajaran sesat itu dipanggil, dimintai keterangan, diadili dan dijelaskan letak point-point kesalahannya.

    Dan kepadanya diminta untuk mengubah paham sesatnya itu, karena telah mengaku menjadi Allah. Sebuah aliran yang sesatnya tidak tanggung-tanggung. Biasanya orang sekedar mengaku jadi nabi, tapi yang satu ini malah mengaku jadi Allah, gile bener!!

    Maka ketika tokoh central aliran sesat itu tetap ngeyel dan tidak mau mengubah pendirian kafirnya itu, para wali bermusyawarah dan menetapkan bahwa orang itu sesat dan hukumnya telah keluar dari agama Islam. Maka atas nama negara, orang itu telah ditetapkan sebagai orang kafir.

    250 Aliran Sesat

    Sekarang ini, menurut sebuah penelitan telah ada 250 aliran sesat di negeri kita, terhitung sejak tahun 1980. Tidak ada satu pun yang pernah diproses untuk diteliti, apalagi diadili.

    Semua aliran sesat itu dibiarkan hidup tumbuh subur oleh semua kepala negara yang pernah menjabat sebagai RI-1 di negeri ini. Bahkan RI-1 tidak pernah melimpahkan wewenangnya kepada menteri Agama atau pejabat lainnya, yang pada dasarnya hal itu wajib dilakukan. Apalagi Majelis Ulama Indonesia, meski dianggap mewakili aspirasi ulama, tapi sebenarnya kedudukan MUI di dalam sturktur negara ini tidak jelas.

    Yang pasti sebuah fatwa kafir tidak cukup bila hanya dikeluarkan oleh lembaga dengan level pengakuan seperti Majelis Ulama Indonesia itu. Artinya, seharusnya ada SK atau wewenang lebih yang diberikan oleh RI-1 kepada lembaga ini, yang intinya memberikan kewenangan untuk menjatuhkan vonis kafir dan hal itu terkait dengan keputusan negara.

    Alasannya pasti sudah bisa anda tebak dan amat klasik, yaitu negara kita ini bukan negara Islam, tapi juga bukan negara sekuler. Nah, balik lagi kitake bentuknegara kita terkenal sebagai negara yang ''bukan-bukan''.

    Indonesia dengan 200 juta penduduknya muslim, sebuah negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia, masih malu-malu (atau tidak mau) untuk sekedar melindungi umat Islam dari serbuan aliran sesat.

    Tak satu pun yang divonis kafir oleh negara ini atau instansi yang diberi wewenang.

    Pengadilan Agama

    Kalau diperhatikan strukturnya, dibandingkan MUI, sebenarnya yang kelihatannya punya hak lebih besar untuk urusan ini adalah Pengadilan Agama. Buktinya, kalau ada wanita tidak punya wali, maka walinya adalah pemerintah (sultan). Maka secara alur hukum, yang ditunjuk untuk bertindak dalam hal ini adalah para Ketua Pengadilan Agama, atas nama pemerintah dan dilakukan secara sah.

    Tapi meski Pengadilan Agama terdapat di tiap kabupaten, sayangnya wewenang yang diberikan cuma buat mengurus nikah, talak, rujuk, bagi waris dan tanah wakaf. Pengadilan Agama di negeri kita bagai anak yatim yang dianak-tirikan.

    Keberadaannya konon sekedar buat iming-iming kepada umat Islam, biar tidak pada berontak untuk mendirikan sendirinegara Islam. Maka berharap terlalu jauh dari Pengadilan Agama, memang boleh dibilang masih merupakan mimpi di siang bolong.

    Penggembosan Pengadilan Agama

    Dan karena Pengadilan Agama hanya sekedar kompensasi penguasa orde baru (juga orde lama) kepada umat Islam yang takut berontak, maka sepanjang perjalanannya kita menyaksikan berbagai ''penggembosan'' ke dalam tubuh Pengadilan Agama itu sendiri. Dan proses ini sudah berlangsung puluhan tahun yang lalu.

    Salah satunya yang paling mencolok di masa orde baru adalah memasang hakim atau petugas Pengadilan Agama yang bukan merupakan ulama ahli syariah. Bagi penguasa saaat itu, hal itumudah saja dilakukan, karena semua hakim harus pegawai negeri. Kata kiyai depan rumah kami, jadi hakim agama harus berijazah dari IAIN.

    Sementara lulusan dari Al-Azhar, Madinah, Riyadh dan negara timur tengah lainnya, selama berpuluh tahun ijazahnya tidak pernah diakui oleh Depag. Maka para ulama lulusan timur tengah hanya membuka pesantren atau madrasah, paling jauh sekedar ceramah dan bukan majelis taklim.

    Mereka ''diboikot'' untuk tidak masuk ke wilayah pemerintahan dan birokrasi. Akibatnya, yang jadi hakim hanyalah orang yang sekedar lulus S-1 IAIN, bukan ulama dalam arti sesungguhnya.

    Sangat kontras dan berbeda 180 derajat dengan yang terjadi di Malaysia. Selain jumlah mahasiswa mereka di Al-Azhar mencapai 10.000 orang (Indonesia cuma 3.000-an), para alumninya begitu kembali ke negerinya, langsung diterima menjadi pegawai negeri, jadi dosen negeri hingga jadi hakim agama. Menariknya, mereka bergaji tinggi dan terbuka peluang karir hingga ke tingkat penentu kebijakan.

    Hukum Kompilasi = Penggembosan Dari Dalam

    Termasuk kasus penggembosan dari dalam adalah serbuan Kompilasi Hukum Islam yang mencampur-adukkan hukum syariah dengan hukum sekuler ala barat, plus bumbu hukum adat.

    Meski kelihatan sekilas merupakan pengakuan atas hukum Islam, tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya, justru hukum Islamnya malah dipreteli dan dipermak sedemikian rupa, bak celana jeans belel. Hasilnya adalah hukum Islam jadi-jadian ala zombie, manusia bukan hantu pun bukan.

    Melihat hukum syariah diobrak-abrik oleh tangan-tangan jahil nan jahat itu, ternyata kita sebagai umat Islam diam saja. Bengong dan santai-santai saja.

    Selidik punya selidik, ternyata penyebabnya bukan apa-apa. Ternyata umat Islam pun memang tidak pernah tahu syariat Islam. Maka mereka anteng-anteng saja ketika syariah Islam diotopsi seperti mayat.

    Vonis Kafir

    Kembali ke masalah semula, urusan vonis kafir kepada aliran sesat di Indonesia memang tidak bisa kita harapkan datang dari pemerintah atau instansi yang berwenang. Sementara sebagai rakyat, kita pun tidak punya wewenang untuk memvonis kafir.

    Maka yang bisa dilakukan hanyalah sekedar mengeluarkan anjuran untuk tidak menikah dengan para pembela aliran sesat. Namanya anjuran, ya sekedar anjuran, himbauan, ajakan dan sebutlah apa namanya.

    Tapi tidak ada kekuatan hukumnya dan kita belum sah untuk mengatakan bahwa aliran sesat itu kafir dalam arti yang sebenarnya.

    Buktikan saja secara sederhana. Misalnya ada yang meninggal dari anggota aliran sesat itu, bisakah kita larang untuk tidak dikuburkan di pekuburan muslim? Lalu mau dikuburkan di mana? Di pinggir kali?

    Hallo DPR

    Intinya, sebagai pe-er besar umat, status hukum Islam harus ditegaskan di dalam format negara ini. Dan itu seharunya jadi pe-er teman-teman kita yang duduk di DPR. Keberadaan mereka di lembaga itu tidak lain kecuali untuk memperjuangkan sampai diakuinya syariat Islam dalam format resmi negara secara porsi yang lebih besar. Dan karena tujuan itulah kemarin mereka kita pilih.

    Maka tidak ada salahnya kalau kita minta progress reportnya. Namanya juga wakil kita, sudah kita pilih dan kita beri kepercayaan, tidak salah kalau kita minta laporan hasil perjuangannya. Sampai mana nih ya akhi, hasil perjuangan anda? Bertanya begitu kan tidak salah, kan?

    Intinya, mari kita silaturrahim dan berdialog. Kami yakin umat ini harus bagi-bagi tugas dan saling sinergi, bukan saling hasad, dengki atau iri hati. Apalagi sampai harus saling hujat dan bikin front. Bukan berjuang, malah kita berantem dengan teman sendiri. Ironis juga ya.

    Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc

    Artikel yang berkaitan



    0 komentar:

    Posting Komentar

    Diharapkan Berkomentar pada hal-hal yang positif, bernilai manfaat, no spam

    d'famous_125x125 d'famous_125x125
     
    http://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid@yahoogroups.com/index.html#08425 http://www.ustsarwat.com/http://rs-free-download.com/http://caslim.wordpress.com/category/bahasa-pascal/

    Komentar Terakhir

    Postingan Terbaru:

    Postingan Terbaru :