Translate :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
MOHON MAAF PEMILIK BLOG TIDAK BISA MEMBANTU SEPENUHNYA DALAM INFORMASI YANG SAHABAT BUTUHKAN, JIKA ADA ILMU YANG SALAH SOBAT BISA MEMBERI LINK WEB YANG BENARNYA DI BLOG INI, syukron

Tips dan Triks Blog

  • 1>> Pasang Buku Tamu
  • 2>> Pasang Jadwal Sholat
  • 3>> 10 Tips Meningkatkan Traffic Blog
  • 4>> Membuat Label Animasi/Tag Cloud
  • 5>> Tambah Visitor (Pengunjung) Flag
  • 6>> Pasang Widget Translator
  • 7>> Tambah GoogleFriendConnect
  • 8>> Tambah ChatBox
  • 9>> Menambah Gadget Jumlah Pengunjung
  • 10>> Pasang Halaman Facebook
  • 11>> Pasang Banner Pengunjung Online
  • 12>> Mengetahui Jumlah Pengunjung In The World
  • 13>> Menambah GoogleMaps
  • 14>> Memasang Widget Networked Blog
  • 15>> Memasang Yahoo Messenger
  • 16>> Tips SEO mempercepat terdeteksi
  • 17>> Memasang Gadget Visitor Alexa
  • 18>> Memasang Buku Tamu (2)
  • 19>> Memasang Widget Ramalan Cuaca(2)
  • 20>> Menambah Efek-efek asik
  • 21>> Mempercepat Kinerja Blog
  • 22>> Tips Memunculkan Blog Di Search Engine
  • 23>> Menampilkan Blog di Facebook
  • 24>> Pengertian Baclink
  • 25>> Menambah Feedmap
  • 26>> Cara Meningkatkan Pengujung Blog
  • 27>> Tiga Cara Verifikasi Paypal
  • 28>> Membuat Banner Animasi
  • 29>> Membuat Refresh di Blog
  • 30>> Membuat FansPage Facebook
  • 31>> Cara Daftar Paypal (Free) Gratis
  • 32>> Verifikasi Paypal
  • 33>> Pasang Kabar Berita (News)
  • 34>> Pasang Buku Tamu Tersembunyi+Widget
  • 35>> Cara Cek Kecepatan Website-mu
  • 36>> Cara Cek Kecepatan Loading Website-mu (2)
  • 37>> Cara Membuat Efek Marquee(teks&gambar berjalan)
  • 38>> Apakah Social Bookmark
  • 39>> Membuat Banner Fans by bannerfans.com (2)
  • 40>> Hubungkan Web-mu dengan Messenger Pingbox(2)
  • 41>> Membuat Tombol Hide-Show gadget
  • 42>> Membuat Widget Related Post Thumbnail pada Blog
  • 43>> Fungsi dari SiteMeter/Counter
  • 44>> Cobalah AutoBacklink yang satu ini
  • 45>> Pasang Related Post (Postingan terakhir)
  • 46>> Memasang form post berlangganan via e-mail
  • 47>> Membuat Artikel Terkait
  • 48>> Pasang Statistik Pengunjung Online by Widgeo
  • 49>> 10 Tempat Nongkrong blogger/WP
  • 50>> Apakah Sosial Bookmarking itu?
  • 51>> Pilihan Kode Warna HTML
  • 52>> Menampilkan IP Address Pengunjung Web
  • 53>> Verifikasi Paypal Free
  • 54>> Waspadai E-mail Palsu Paypal
  • 55>> Membuat Tab View Dengan Jquery
  • 56>> SMS Gratis via Facebook.com
  • 57>> Membuat Dropcap di Postingan
  • 58>> Membuat Navigasi Breadcrumb
  • 59>> AUTO BACKLINK Top Margotop
  • 60>> Berapakah Harga Blog Sahabat?
  • 61>> Ada 6 Alasan Traffic Blog Menurun
  • 62>> Ada 324 Backlink in Minuteupdate
  • 63>> Daftarkan Web Sahabat di Engginer ini
  • 64>> Membuat Label Sphere/Label Animasi
  • 65>> Google Dynamic Feed
  • 66>> Link Otomatis Baik tidak ?
  • Home » » Hukum Muslim Masuk Gereja

    Hukum Muslim Masuk Gereja

    Sudah Dilihat : Kali
    Assalamualaikum.

    Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Amin. Saya mempunyai seorang teman yang mencari tambahan penghasilan sebagai fotografer dan video shooting. Beberapa bulan yang lalu dia mendapat order untuk pemotretan upacara penikahan umat kristiani yanag di langsungkan di gereja. Yang ingin saya tanyakan, apakah hukumnya jika kita melakukan hal tersebut di atas dan jika ada dalilnya mohon dijelaskan. Mohon pencerahannya karena saya takut teman saya mencari rezeki dengan cara yang tidak halal. Terima kasih.

    Wassalam,
    jawaban

    Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.

    1. Yang Memakruhkan

    Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.

    Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Keterangan ini bisa kita dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu ''Abidin jilid 5 halaman 248.

    2. Yang Membolehkan

    Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi''iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.

    Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut.

    Keterangan seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana'' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.

    Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan.

    Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.

    Yang Mutlak Diharamkan

    Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab ra:

    "Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar''iyyah jilid 3 halaman 442).

    Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc.

    Artikel yang berkaitan



    0 komentar:

    Posting Komentar

    Diharapkan Berkomentar pada hal-hal yang positif, bernilai manfaat, no spam

    d'famous_125x125 d'famous_125x125
     
    http://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid@yahoogroups.com/index.html#08425 http://www.ustsarwat.com/http://rs-free-download.com/http://caslim.wordpress.com/category/bahasa-pascal/

    Komentar Terakhir

    Postingan Terbaru:

    Postingan Terbaru :