Translate :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
MOHON MAAF PEMILIK BLOG TIDAK BISA MEMBANTU SEPENUHNYA DALAM INFORMASI YANG SAHABAT BUTUHKAN, JIKA ADA ILMU YANG SALAH SOBAT BISA MEMBERI LINK WEB YANG BENARNYA DI BLOG INI, syukron

Tips dan Triks Blog

  • 1>> Pasang Buku Tamu
  • 2>> Pasang Jadwal Sholat
  • 3>> 10 Tips Meningkatkan Traffic Blog
  • 4>> Membuat Label Animasi/Tag Cloud
  • 5>> Tambah Visitor (Pengunjung) Flag
  • 6>> Pasang Widget Translator
  • 7>> Tambah GoogleFriendConnect
  • 8>> Tambah ChatBox
  • 9>> Menambah Gadget Jumlah Pengunjung
  • 10>> Pasang Halaman Facebook
  • 11>> Pasang Banner Pengunjung Online
  • 12>> Mengetahui Jumlah Pengunjung In The World
  • 13>> Menambah GoogleMaps
  • 14>> Memasang Widget Networked Blog
  • 15>> Memasang Yahoo Messenger
  • 16>> Tips SEO mempercepat terdeteksi
  • 17>> Memasang Gadget Visitor Alexa
  • 18>> Memasang Buku Tamu (2)
  • 19>> Memasang Widget Ramalan Cuaca(2)
  • 20>> Menambah Efek-efek asik
  • 21>> Mempercepat Kinerja Blog
  • 22>> Tips Memunculkan Blog Di Search Engine
  • 23>> Menampilkan Blog di Facebook
  • 24>> Pengertian Baclink
  • 25>> Menambah Feedmap
  • 26>> Cara Meningkatkan Pengujung Blog
  • 27>> Tiga Cara Verifikasi Paypal
  • 28>> Membuat Banner Animasi
  • 29>> Membuat Refresh di Blog
  • 30>> Membuat FansPage Facebook
  • 31>> Cara Daftar Paypal (Free) Gratis
  • 32>> Verifikasi Paypal
  • 33>> Pasang Kabar Berita (News)
  • 34>> Pasang Buku Tamu Tersembunyi+Widget
  • 35>> Cara Cek Kecepatan Website-mu
  • 36>> Cara Cek Kecepatan Loading Website-mu (2)
  • 37>> Cara Membuat Efek Marquee(teks&gambar berjalan)
  • 38>> Apakah Social Bookmark
  • 39>> Membuat Banner Fans by bannerfans.com (2)
  • 40>> Hubungkan Web-mu dengan Messenger Pingbox(2)
  • 41>> Membuat Tombol Hide-Show gadget
  • 42>> Membuat Widget Related Post Thumbnail pada Blog
  • 43>> Fungsi dari SiteMeter/Counter
  • 44>> Cobalah AutoBacklink yang satu ini
  • 45>> Pasang Related Post (Postingan terakhir)
  • 46>> Memasang form post berlangganan via e-mail
  • 47>> Membuat Artikel Terkait
  • 48>> Pasang Statistik Pengunjung Online by Widgeo
  • 49>> 10 Tempat Nongkrong blogger/WP
  • 50>> Apakah Sosial Bookmarking itu?
  • 51>> Pilihan Kode Warna HTML
  • 52>> Menampilkan IP Address Pengunjung Web
  • 53>> Verifikasi Paypal Free
  • 54>> Waspadai E-mail Palsu Paypal
  • 55>> Membuat Tab View Dengan Jquery
  • 56>> SMS Gratis via Facebook.com
  • 57>> Membuat Dropcap di Postingan
  • 58>> Membuat Navigasi Breadcrumb
  • 59>> AUTO BACKLINK Top Margotop
  • 60>> Berapakah Harga Blog Sahabat?
  • 61>> Ada 6 Alasan Traffic Blog Menurun
  • 62>> Ada 324 Backlink in Minuteupdate
  • 63>> Daftarkan Web Sahabat di Engginer ini
  • 64>> Membuat Label Sphere/Label Animasi
  • 65>> Google Dynamic Feed
  • 66>> Link Otomatis Baik tidak ?
  • Home » » Cincin dari perak untuk laki-laki boleh ?

    Cincin dari perak untuk laki-laki boleh ?

    Sudah Dilihat : Kali


    Sehubungan dengan adanya niatan tuk memakai perhiasan yg dihalalkan bagi Pria, maka langsung mencari hukum dan referensi.Alhamdulillah dapat di dari blog sahabat ini, dan langsung saja di posting di blog, mudah-mudahan menjadi ilmu yang bermanfaat

    Sehubungan dengan adanya beberapa komentar tentang hukum memakai cincin dari perak untuk laki-laki, maka di sini saya perlu untuk kembali menulis tentang masalah ini.

    Benar apa yang dikatakan oleh Mas Robin bahwa diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai cincin yang terbuat dari perak, sekalipun emas dan perak adalah sama-sama perhiasan.

    Semalam saya sempat berdiskusi kembali dengan beberapa kawan dan kembali membuka-buka refensi, terutama kitab-kitab hadits, dan terlebih lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dan ternyata kesimpulan yang terjadi adalah seperti di atas.P

    Pada mulanya jawaban itu hanya saya dasarkan kepada ingatan saya belaka, tanpa merujuk kepada suatu kitab tertentu sebagaimana kebiasaan saya, karena minimnya waktu untuk nulis di blog ini. Setelah ada waktu sedikit senggang saya kembali buka-buka referensi dan mendapatkan kesimpulan yang terbaik dengan tulisan yang sudah saya postingkan sebelumnya. Dan tulisan ini sekaligus meralat tulisan saya sebelumnya. Posting tersebut tidak saya hapus agar saya sendiri selalu mengingat bahwa saya pernah salah dalam menulis dan menjawab agar saya menjadi lebih hati-hati di masa yang akan datang. Semoga Allah mema’afkan kesalahan saya.

    Ada banyak hadits yang menunjukkan kebolehan bagi orang laki-laki untuk memakai cincin dari perak. Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar yang terjemahannya demikian :

    rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam membuat cincin yang terbuat dari emas dan mengukir kata “Muhammad” rasulullah padanya. Kemudian para sahabat mengikutinya. Ketika beliau melihat para sahabatnya mengikutinya, maka beliau melemparkannya dan berkata : “Demi Allah aku tidak akan memakainya sama sekali”. Kemudian beliau membuat cincin dari perak dan para sahabat juga membuat cincin dari perak”. Kemudian Ibnu Umar : “Kemudian setelah rasulullah meninggal, maka cincin itu dipakai oleh Abu Baka, Umar dan utsman, sampai pada suatu saat jatuh darinya di Sumur Aris”. (HR Bukhari, V/2202 no. 5528)

    Hadits ini jelas menunjukkan kebolehan memakai cincin dari perak.

    Tetapi ada juga hadits yang diriwayatkan oleh juga Imam Bukhari dari Anas seperti yang disebutkan oleh Mas Robin bahwa Anas pada satu hari melihat Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam memakai cincin dari perak. Kemudian para sahabat membuat cincin yang terbuat dari perak dan memakainya. Maka rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam membuang cincinnya dan para sahabat juga membuang cincin mereka (HR Bukhari, V/2203, no. 5530)

    Menanggapi dua buah hadits yang dhahirnya bertentangan itu, para ulama memiliki pandapat yang bermacam-macam. Ibnu hajar dalam syarah Bukhari menyebutkan paling tidak ada tiga buah pendapat :

    bahwa Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam membuat cincin dengan warna tertentu, karena beliau tidak ingin orang lain menirunya. Ketika para sahabat menirunya, maka beliau membuangnya. Nah, ketika beliau menginginkan untuk membuat cincin yang akan digunakan sebagai stempel surat yang beliau kirimkan kepada raja-raja atau negara yang lain, maka beliau membuat cincin dari perak dan memakainya.
    bahwa Rasulullah memakai cincin emas itu untuk perhiasan dan kemudian diikuti oleh para sahabat yang lainnya. Kemudian karena akhirnya emas diharamkan, maka beliau membuangnya. Dan kemudian karena kebutuhan untuk membuat stempel, maka beliau membuat setempel yang terbuat dari perak dan tidak untuk dipakai di tangan.
    pendapat yang ketiga mentarjih hadits yang pertama yang menjelaskan bahwa boleh bagi laki-laki untuk memakai cincin dari perak. Dan mereka menyatakan bahwa haidits dari Anas itu diriwayatkan oleh Imam Az Zuhri dan ini merupakan kesalahan dari dia, Az Zuhri itukarena riwayatnya berbeda dengan riwayat-riwayat yang masyhur yang lainnya.

    Kemudian Ibnu hajar menyebutkan pendapat yang keempat, yaitu bahwa pada mulanya Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam membuat cincin dari emas untuk poerhiasan kemudian diikuti oleh para sahabat. Kemudian cincin dari emas diharamkan dipakai oleh laki-laki, karena itu beliau melemparnya dan mengatakan saya tidak akan memakainya selamanaya. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak dengan mengukir namanya yang mulia pada cincin itu, untuk tujuan sebagai stempel. Kemudian hal ini juga diikuti oleh para sahabat yang lain. Akhirnya rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam lagi memiliki setempel khsusus, karena para sahabat juga memiliki stempel yang sama. Karena itulah beliau membuangnya, seperti yang disebutkan oleh Hadits Anas. Kemudian ketika para sahabat membuang cincin-cincin perak mereka, dan kebutuhan Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam terhadap masih ada, maka beliau mengambil kembali cincin perak itu dan menggunakannya sebagai setempel.

    Nah kesimpulan dari jumhur ulama adalah mereka lebih cenderung menyatakan bahwa hadits Ibnu Umar lebih masyhur dari pada hadits Anas dan mereka lebih cenderung mentakwikan hadits Anas atau menyalahkan Az Zuhri sebagai perawi dari Anas. Inilah yang disepakati oleh hampir seluruh madzhab yang ada.Bahkan di dalam madzhab Syafi’i dengan tegas menyatakan bahwa yang diharamkan adalah memakai cincin dari emas untuk laki-laki.

    Saya sendiri lebih condong kepada pendapat ini, yaitu kebolehan memakai cincin perak untuk laki-laki, apalagi perempuan. Tetapi, hadits yang dirtiwayatkan oleh Anas bin Malik itu juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahkan hanya selang satu hadits antara riwayat Ibnu Umar dan riwayat darinya. Kemudian tuduhan kesalahan terhadap Az Zuhri, saya masing kurang begitu memahaminya. Jika tuduhan itu benar, maka hadits yang seperti ini tidak lagi shahih, tetapi hadits yang syadz. Dan hadits yang syadz adalah hadits yang dla’id. Sedangkan Imam bukhari tidak meriwayatkan hadits yang dla’if di dalam kitab Shahihnya. Walaupu masih dimungkinkan untuk ditakwil bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Anas adalah bersifat mutlak dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar adalah menjelaskan dan membatasi kemutlakan hadits Anas itu.

    Jadi hukum tertinggi bagi cincin perak adalah boleh, bukan sunnah. Karena makna sunnah adalah dianjurkan dan diberi pahala karena mengerjakannya. Sedangkan di sini ada hadits yang seolah-olah melarangnya.

    Tetapi mnurut saya pribadi, permasalahan ini adalah seperti permasalahan memanjangkan rambut kepala. Kalau merujuk kepada yang dilakukan oleh Rasulullah sendiri bahwa rambut beliau adalam sampai bahunya. Jadi rambut beliau adalah panjang, tidak pendek. Tetapi tradidisi beliau adalah memakai surban dan penutup kepala dan menyisir rambutnya dan ketika menunaikan ibadah haji, beliau mencukur habis rambutnya. Ini yang beliau lakukan.

    Tetapi lihatlah sekarang, masa sudah berubah. Rambut panjang dan gondrong adalah bukan ciri khas para ulama bahkan sebaliknya.Bahkan ada kesan angker dan serem ketika kita melihat orang yang memanjangkan rambutnya. Nah inilah ciri khas mereka.

    Nah, kemudian apakah karena mencontoh rambutnya Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallamsaat ini diperbolehkan ? apalagi disunnahkan ?. Tentu tidak. Lebih baik memendekkan rambut daripada memanjangkan rambut.

    Demikian, juga pada cincin. Ada kesan sangar ketika kita melihat seseorang memakai cincin. Bahkan cincin sekarang lebih mengarah kepada simbol dan kekuatan terntentu, apalagi yang berwujud akik. Ketika Rasulullah membuang shallaahu ‘alaihi wasallam membuang cincinnya pada mulanya, karena beliau tidak ingin para sahabatnya ikut-ikutan membuat cincin yang beliau inginkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk setempat. Jadi sekalipun menggunakan cincin perak diperbolehkan untuk laki-laki, tetapi menurut hemat saya, lebih baik tidak memakainya pada saat ini. Inilah kesimpulan saya pribadi, dengan merujuk kepada dua hadits di atas dan keadaan perubahan kemashlahatan yang terjadi.

    Kepada Mas Robin, saya sampaikan terima kasih atas koreksinya dan saya tidak tersinggung atas semua kata-katanya, justru inilah yang diharapkan, yaitu forum diskusi untuk kebaikan bersama. Demikian juga mas atau mbak dari serbagratisbuku.wordpress.com. Semoga Allah mengampuni kesalahan saya dan kesalahan kita semua. Amin

    http://imamuna.wordpress.com/2009/03/12/cincin-dari-perak-untuk-laki-laki-boleh/

    Artikel yang berkaitan



    0 komentar:

    Posting Komentar

    Diharapkan Berkomentar pada hal-hal yang positif, bernilai manfaat, no spam

    d'famous_125x125 d'famous_125x125
     
    http://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid@yahoogroups.com/index.html#08425 http://www.ustsarwat.com/http://rs-free-download.com/http://caslim.wordpress.com/category/bahasa-pascal/

    Komentar Terakhir

    Postingan Terbaru:

    Postingan Terbaru :